a.
Usulan PSP ke Pengguna Barang
Ketentuan BMN berupa:
1.
Selain tanah dan bangunan
2.
Harga perolehan BMN s.d 100 juta/unit
3.
Tidak memiliki bukti kepemilikan
Dokumen
usulan:
1. Surat
usulan PSP BMN ttd KPB
2. Daftrar
BMN yang diusulkan untuk di PSP ttd KPB
3. Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ttd KBP diatas Materai
4. Surat
Pernyataan kebenaran fotokopy BAST/bukti perolehan
5. Fotokopi
BAST/Bukti Perolehan
b. Usulan
PSP ke Pengelola Barang
Ketentuan BMN
berupa:
1. Tanah
dan Bangunan
2. BMN
selain tanah dan bangunan yang memiliki bukti kepemilikan
3. BMN
selain tanah dan bangunan dengan harga perolehan diatas Rp100 juta per unit.
Dokumen
usulan:
1. Surat
usulan PSP BMN ttd KPB
2. Daftrar
BMN yang diusulkan untuk di PSP ttd KPB
3. Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ttd KBP diatas Materai
4. Surat
Pernyataan kebenaran fotokopy BAST/bukti perolehan
5. Fotokopi
BAST/Bukti Perolehan
6. Fotokopi
bukti kepemilikan (Kendaraan)
7. KIB
dan surat pernyataan tidak memiliki IMB jika belum memiliki IMB (Gedung Bangunan)
Tahapan
penyusunan secara sederhana sebagai berikut:
1. Persiapan
a. Tentukan
periode perolehan BMN yang akan diusulkan misalnya Semester II tahun 2019 (pengajuan
persemester dimaksudkan untuk mempermudah penelusuran BMN yang sudah dan yang
harus diajukan PSP selanjutnya)
b. Siapkan
Aplikasi SIMAK BMN kemudian restore backup SIMAK BMN Satker terupdate
c. Tarik
data daftar transaksi BMN Semester II tahun 2019 (untuk menentukan BMN apa saja
yang diperoleh selama periode tersebut baik dari pembelian, transfer masuk,
hibah dll serta untuk menjadi patokan total nilai perolehan agar tidak keliru
saat penyajian harga perolehan di daftar BMN yang diusulkan)
d. Prin
ke file PDF history dari masing-masing BMN yang diperoleh selama periode
tersebut (untuk mengisi tabel BMN mencakup Kode Barang, Nama Barang, NUP, Tahun
Perolehan, Nilai Perolehan dan Nilai Buku.
2. Pelaksanaan
a. Siapkan
tabel daftar BMN dalam excel mencakup sekurang-kurangnya sebagai berikut: Kode
Barang, Nama Barang, NUP, Merk/Tipe barang, tahun perolehan, jumlah barang,
nilai perolehan dan nilai buku
b. Lengkapi
tabel daftar BMN dengan mengisikan data barang yang diperoleh diperiode Semester
II tahun 2019 berdasarkan daftar transaksi BMN dan history masing-masing BMN
c. Cocokan
total unit dan total nilai perolehan pada tabel dengan perolehan di daftar
transaksi
d. Menyiapkan
Surat Usulan PSP beserta lampiran kelengkapan dokumen yang lainnya
e. Tandatangani
dan cap yang diperlukan
f.
Cek kelengkapan sebelum dikirim
g. Kirim
ke Pengguna Barang/Pengelola Barang
3. Tindak
Lanjut
Setelah SK
PSP terbit maka dilakukan penginputan SK PSP dan rincian BMN di menu Wasdal
pada Aplikasi SIMAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar